Pakar: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali mempertanyakan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Ia menuding cacat pencalonan dari awal dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan posisinya. Denny juga mengusulkan revisi aturan syarat pendidikan calon presiden, menyamakan keketatannya dengan syarat usia yang sebelumnya menjadi polemik. Ia mengungkapkan hadiah sayembara ijazah Gibran sudah mencapai Rp10,25 miliar dan akan mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (10/9). Harapannya, MK kembali menegakkan marwah dan wibawa negara hukum Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Hukum: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 13.05
Bukan MK, PSI Ungkap yang Bisa Batalkan Gibran Sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.00
Denny Indrayana Klaim Sudah Lakukan Apapun Demi Bongkar Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.10