Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Beberkan 5 Alasan Utama MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana cs

Pakar hukum Heru Widodo menganalisis lima alasan utama yang dapat membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Denny Indrayana terkait syarat administrasi SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Poin utama terletak pada pemenuhan syarat substantif 'tamat' SLTA sesuai UU Pemilu, di mana surat penyetaraan atau bukti kehadiran (Certificate of Attendance) dinilai tidak sama dengan bukti kelulusan resmi.

Heru menekankan bahwa PKPU tidak boleh mengubah syarat UU dan pelantikan jabatan tidak otomatis menghapus cacat administrasi pada proses pencalonan. Selain itu, verifikasi KPU dan akses dokumen Bawaslu dianggap masih menyisakan pertanyaan hukum. Jika MK menerima argumen ini, tantangan berikutnya adalah menentukan akibat hukum terhadap jabatan Wakil Presiden yang sedang berjalan.

Berita terkait