Pakar Hukum Beberkan 5 Alasan Utama MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana cs
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Heru Widodo menganalisis lima alasan utama yang dapat membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Denny Indrayana terkait syarat administrasi SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Poin utama terletak pada pemenuhan syarat substantif 'tamat' SLTA sesuai UU Pemilu, di mana surat penyetaraan atau bukti kehadiran (Certificate of Attendance) dinilai tidak sama dengan bukti kelulusan resmi.
Heru menekankan bahwa PKPU tidak boleh mengubah syarat UU dan pelantikan jabatan tidak otomatis menghapus cacat administrasi pada proses pencalonan. Selain itu, verifikasi KPU dan akses dokumen Bawaslu dianggap masih menyisakan pertanyaan hukum. Jika MK menerima argumen ini, tantangan berikutnya adalah menentukan akibat hukum terhadap jabatan Wakil Presiden yang sedang berjalan.
Bagikan
Berita terkait
Eks Ketua KPU Bantah PKPU Diatur untuk Meloloskan Gibran: 'Saat itu...
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.41
MK Gelar Sidang Ijazah Wapres Gibran, Pembacaan Putusan 5 Oktober 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 11.10
MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang PHPU, Diganti Pemberi Keterangan Lain
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 20.18
Denny Indrayana Minta MK Panggil Wapres Gibran hingga Menkum, Ini Alasannya
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 16.34