Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang PHPU, Diganti Pemberi Keterangan Lain

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Penolakan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada persidangan Kamis (1/10/2026). Permintaan tersebut sebelumnya diajukan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran saat penetapan calon wakil presiden.

Sebagai gantinya, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang dinilai paling diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon. Sidang pendengaran keterangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB. MK memastikan pihak-pihak terkait telah dihubungi dan diharapkan hadir dalam persidangan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait