MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang PHPU, Diganti Pemberi Keterangan Lain
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Penolakan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada persidangan Kamis (1/10/2026). Permintaan tersebut sebelumnya diajukan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran saat penetapan calon wakil presiden.
Sebagai gantinya, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang dinilai paling diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon. Sidang pendengaran keterangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB. MK memastikan pihak-pihak terkait telah dihubungi dan diharapkan hadir dalam persidangan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 19.54
Semakin Hari, Semakin Denny Indrayana Temukan Bukti Baru Soal Misteri Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 18.00
Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 17.40
Gugatan Gibran Lolos di MK, Muncul 4 Alasan Mengapa Prabowo Tetap Diam
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 15.48
Gibran Digugat soal Ijazah, Partai Koalisi Tak Pasang Badan, Respons Jokowi Cuma Begini
Berita terkait
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
Kapan Putusan Sela PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Denny Indrayana: Kami Masih Menunggu
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 23.53
Sidang di MK Makin Genting, Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Diminta Tanggung Jawab
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.30
Gibran Out, Denny Indrayana Desak MK Perintahkan MPR Gelar Pemilihan untuk Cari Wapres yang Baru
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 04.20