Eks Ketua KPU Bantah PKPU Diatur untuk Meloloskan Gibran: 'Saat itu...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Ketua KPU 2022–2024, Hasyim Asy’ari, memberikan keterangan dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2026. Hasyim membantah tuduhan adanya manipulasi atau kesengajaan dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hasyim menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA bagi lulusan perguruan tinggi disusun berdasarkan masukan teknis Kemendikbud guna mengurangi beban permohonan penyetaraan ijazah asing. Terkait dokumen Gibran, KPU tidak melakukan klarifikasi ulang karena tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat, serta dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan pada Pilkada Surakarta 2020.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 14.18
Kemendikdasmen Sangkal Ikut Beri Usulan ke KPU Bikin Peraturan yang Dinilai Loloskan Gibran Jadi Cawapres
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 11.10
MK Gelar Sidang Ijazah Wapres Gibran, Pembacaan Putusan 5 Oktober 2026
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 20.46
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.04
Kemendikdasmen Bantah Usulkan PKPU yang Bikin Gibran Tak Harus Setor Ijazah SMA
Berita terkait
Publik Tagih Jawaban KPU dan Adu Argumen Militan Gibran 08 Nusantara Soal Gugatan Wapres
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.58
MK ke Relawan Gibran: Kalau Sidang Ini Ilegal, Ya untuk Apa Anda Jadi Ahli di Perkara Ini?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 11.20
Bonatua Klaim Ungkap Riwayat Sekolah Gibran Itu Gampang: Polisi Tinggal Cek Ini
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.10
Syahganda Nainggolan: Gibran Harusnya Jadi Camat Dulu
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.38