Panggil Professor Ternama, Roy Suryo Akan Bongkar Upaya 'Kriminalisasi' di Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, menyiapkan strategi hukum untuk sidang pokok kasus dugaan ijazah palsu Presiden. Ia akan hadirkan Prof. Henri Subiakto, mantan Ketua Panja pembuatan UU ITE, untuk membedah Pasal 32 dan 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Roy menilai penerkaran pasal tersebut sebagai upaya 'kriminalisasi' terhadap kliennya. Sidang pokok diadakan pada 17 September 2026, setelah klien menerima panggilan resmi dari JPU. Tim hukum juga meminta salinan berita acara pemeriksaan untuk persiapan pembelaan.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Hukum: Pasal Fitnah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terlalu Prematur
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 11.00
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.20
Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.52
Purnawirawan TNI: Prabowo Harus Segera Cabut Kapolri, Biang Keladi Terjadinya Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 05.20