Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Panggil Professor Ternama, Roy Suryo Akan Bongkar Upaya 'Kriminalisasi' di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, menyiapkan strategi hukum untuk sidang pokok kasus dugaan ijazah palsu Presiden. Ia akan hadirkan Prof. Henri Subiakto, mantan Ketua Panja pembuatan UU ITE, untuk membedah Pasal 32 dan 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Roy menilai penerkaran pasal tersebut sebagai upaya 'kriminalisasi' terhadap kliennya. Sidang pokok diadakan pada 17 September 2026, setelah klien menerima panggilan resmi dari JPU. Tim hukum juga meminta salinan berita acara pemeriksaan untuk persiapan pembelaan.

Berita terkait