Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo heran dengan putusan praperadilan jilid 4 yang menolak pencekalannya dan sekaligus menyebutnya sebagai terdakwa. Menurutnya, statusnya masih tersangka karena belum duduk di kursi persidangan dan dakwaan belum dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja memutuskan praperadilan, sedangkan sidang pokok perkara kasus ijazah Jokowi belum ditentukan jadwannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.25
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.20
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.18
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.12
Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa
Berita terkait
Purnawirawan TNI: Prabowo Harus Segera Cabut Kapolri, Biang Keladi Terjadinya Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 05.20
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54