Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum: Pasal Fitnah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terlalu Prematur

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menimbulkan perhatian publik. Kasus ini menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai terdakwa, sementara Jokowi sebagai pihak pelapor tidak hadir dalam persidangan. Konstruksi hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan, terutama penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut berkaitan dengan perusakan atau manipulasi dokumen elektronik, namun menurut pakar, bukti yang sah belum cukup untuk mendukung tuduhan ini.

Pakar Hukum Tata Negara dan pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai dakwaan JPU belum memiliki landasan hukum yang kuat dan cenderung dipaksakan. Refly menyoroti bahwa tanpa bukti minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya dokumen elektronik yang dirusak, penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE tidak relevan. Selain itu, Refly mempertanyakan penggunaan pasal fitnah (Pasal 433 dan 434 KUHP baru), karena tuduhan fitnah seharusya didahului dengan pembuktian keaslian ijazah melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Refly juga berargumen bahwa kritik yang disampaikan para terdakwa masih berkaitan dengan kepentingan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Dalam negara demokrasi modern, sengketa pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, mekanisme perdata atau jalur privat lebih tepat digunakan sebelum instrumen pidana dijadikan upaya terakhir. Penggunaan hukum pidana yang berlebihan, menurut Refly, berpotensi membebani sumber daya penegakan hukum dan mengalihkan perhati dari kasus yang lebih penting.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait