Pasal ‘Ijazah Gibran’ Jadi Senjata Denny, Aturan PKPU Ini Disorot di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Gugatan terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026, dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026. Pemohon mempertanyakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian dokumen kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, sekaligus menggugat penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah yang diajukan Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.18
Polemik Ijazah Gibran, Pemerhati Hukum: Lebih Besar Politiknya daripada Hukumnya
Berita terkait
Ini Dia 101 Alat Bukti Rahasia Denny Indrayana untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Gugatan MK
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 15.07
PSI Kaget Denny Indrayana Baru Kejar Bukti Ijazah Gibran ke Sydney
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.20
Gugatan Denny Indrayana Patah? Ahli Ungkap Alasan Kenapa Dokumen Singapura-Australia Gibran Sah Menurut Hukum
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 07.55
Solidaritas Advokat Indonesia Minta MK Tolak Permohonan Denny Indrayana
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 16.25