Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

GMT dan Tantangan Baru Perusahaan: Dari Perhitungan Pajak hingga Laporan Keuangan

Penerapan Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 memberikan dampak luas bagi perusahaan, tidak hanya pada perhitungan pajak tetapi juga pencatatan laporan keuangan. Skema Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) mulai berlaku 1 Januari 2025, diikuti Undertaxed Payment Rule (UTPR) pada 1 Januari 2026.

Perusahaan dengan operasional di berbagai negara harus menghitung tarif pajak efektif secara spesifik per negara, bukan menggunakan satu angka tunggal untuk seluruh grup. Hal ini dikarenakan kondisi perpajakan yang berbeda di setiap wilayah memengaruhi hasil perhitungan potensi tambahan pajak yang harus dibayar dan diungkapkan dalam laporan keuangan sesuai PSAK 212.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait