Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tegaskan Jam Kerja di UU Baru Tetap 40 Jam, Tak Jadi 45 Jam

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu sesuai kesepakatan pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Pernyataan ini menanggapi usulan dari Asosiasi Persepatuhan Indonesia (Aprisindo) yang ingin menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Aprisindo mengemukakan usulan ini karena menganggap Indonesia tertinggal dengan Vietnam yang memiliki jam kerja 48 jam per minggu. Airlangga menyatakan bahwa jika ingin menambah jam kerja, perlu mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang ada. Aturan jam kerja saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan dua skema: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait