Pemerintah Tegaskan Jam Kerja di UU Baru Tetap 40 Jam, Tak Jadi 45 Jam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu sesuai kesepakatan pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Pernyataan ini menanggapi usulan dari Asosiasi Persepatuhan Indonesia (Aprisindo) yang ingin menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Aprisindo mengemukakan usulan ini karena menganggap Indonesia tertinggal dengan Vietnam yang memiliki jam kerja 48 jam per minggu. Airlangga menyatakan bahwa jika ingin menambah jam kerja, perlu mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang ada. Aturan jam kerja saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan dua skema: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.15
Pengusaha Usul Jam Kerja Jadi 45 Jam, Airlangga Buka Suara
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 20.29
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir Pembahasan
Berita terkait
BSU Akan Cair Sekaligus Rp900 Ribu, Serikat Pekerja Ungkap Hal yang Tak Boleh Diabaikan Pemerintah
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 06.50
Prabowo Perintahkan Magang Nasional hingga Insentif Pajak Dilanjutkan 2027
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 21.40
Pemerintah Cairkan Subsidi Upah Rp 900 Ribu, Sasar 13,3 Juta Pekerja
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 19.25
Pernyataan Terbaru Mendagri soal Penataan PPPK Guru, Satpol PP, dan Damkar
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 06.28