Pengusaha Usul Jam Kerja Jadi 45 Jam, Airlangga Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295811/original/080484600_1783948743-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-13_Juli_20262.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi usulan pengusaha untuk menaikkan jam kerja mingguan dari 40 menjadi 45 jam. Usulan ini awalnya disampaikan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) yang khawatir produktivitas Indonesia kalah dengan negara tetangga seperti Vietnam yang menerapkan 48 jam kerja per minggu. Airlangga menyatakan bahwa peningkatan jam kerja harus tetap mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang ada. Saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) masih menjadi acuan batasan jam kerja di Indonesia dengan dua skema utama untuk perusahaan. Pemerintah dan DPR RI juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk memperkuat hukum ketenagakerjaan bagi buruh, pencari kerja, magang, dan pengusaha. RUU ini bertujuan mempertajam pengawasan dan penegakan hukum agar lebih adil dan memberi kepastian hukum.
Bagikan
Berita terkait
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir Pembahasan
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 20.29
Massa Buruh Banten Ikut Datangi DPR, Aksi Desak RUU Perlindungan Naker
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.39
Bos Serikat Pekerja Bidik RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Kelar Oktober 2026
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.38
Airlangga Beri Bukti Kondisi Fiskal RI Lebih Baik dari AS dan Jepang
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.10