Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5 Persen hingga 30 September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum 30 September 2026. Keringanan berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 dan diberikan secara otomatis saat pembayaran. Sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan dikenakan jika pembayaran dilakukan setelah batas waktu. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2021-2025 juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan melalui kanal resmi Bapenda DKI. Pemprov menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran seperti e-commerce, internet banking, dan kanal lain untuk memudahkan penyelesaian kewajiban perpajakan.
Bagikan
Berita terkait
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 10.08
Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021-2025 Bisa Dapat Keringanan 5%, Simak Ketentuannya
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 09.02
Permudah Warga, PBB-P2 Kini Bisa Dibayar lewat Berbagai Kanal Digital
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 08.03
Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Bisa Bayar di Kanal Digital Loh!
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 08.25