Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5 Persen hingga 30 September 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum 30 September 2026. Keringanan berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 dan diberikan secara otomatis saat pembayaran. Sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan dikenakan jika pembayaran dilakukan setelah batas waktu. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2021-2025 juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan melalui kanal resmi Bapenda DKI. Pemprov menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran seperti e-commerce, internet banking, dan kanal lain untuk memudahkan penyelesaian kewajiban perpajakan.

Berita terkait