Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 5% kepada Wajib Pajak atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Keringanan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa keringanan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak. Diskon akan langsung diperhitungkan saat transaksi pembayaran dilakukan, sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor pelayanan atau melengkapi dokumen tambahan.
Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan. Morris menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila nominal potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, karena tagihan yang muncul saat pembayaran sudah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.00
Pembayaran PBB-P2 Makin Ringan, Ada Diskon 5% hingga Jatuh Tempo
Berita terkait
Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021-2025 Bisa Dapat Keringanan 5%, Simak Ketentuannya
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 09.02
Berapa Lama Proses Pembebasan PBB-P2? Ini Estimasi Waktu dan Cara Memantaunya
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
9 Kriteria Penerima Pembebasan PBB-P2 DKI, Sasar Guru hingga Veteran
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 09.20
Ada Wacana DKI Evaluasi Pajak Mobil Listrik, BYD Ungkap Dampaknya Ini
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.25