Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 5% kepada Wajib Pajak atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Keringanan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa keringanan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak. Diskon akan langsung diperhitungkan saat transaksi pembayaran dilakukan, sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor pelayanan atau melengkapi dokumen tambahan.

Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan. Morris menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila nominal potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, karena tagihan yang muncul saat pembayaran sudah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait