Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Bisa Bayar di Kanal Digital Loh!
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluaskan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kanal digital seperti e-commerce dan internet banking, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Kemudahan ini memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sesuai kebutuhan dan aktivitas mereka. Pembayaran dapat dilakukan dari berbagai lokasi menggunakan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi.
Bagikan
Berita terkait
Tak Perlu Ajukan Permohonan, PBB-P2 2026 Langsung Dapat Potongan 5%
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.34
Berapa Lama Proses Pembebasan PBB-P2? Ini Estimasi Waktu dan Cara Memantaunya
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 10.08
Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021-2025 Bisa Dapat Keringanan 5%, Simak Ketentuannya
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 09.02