Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Bisa Bayar di Kanal Digital Loh!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluaskan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kanal digital seperti e-commerce dan internet banking, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Kemudahan ini memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sesuai kebutuhan dan aktivitas mereka. Pembayaran dapat dilakukan dari berbagai lokasi menggunakan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi.

Berita terkait