Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021-2025 Bisa Dapat Keringanan 5%, Simak Ketentuannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5% bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 dan berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Keringanan diberikan dalam bentuk potongan otomatis dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan saat wajib pajak melakukan pembayaran. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena potongan akan diberikan secara otomatis oleh sistem.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus mendorong terciptanya sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

Berita terkait