Pencopotan Purbaya Masih Dibahas, Jimly Asshiddiqie: Ini Bukan Soal Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada 14 September 2026. Pergantian menjadi sorotan karena Purbaya masih menjalankan tugasnya selama menghadiri rapat DPD RI pada hari yang sama. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyoroti masalah etika dalam cara pemberhentian yang mendadak, meskipun keputusan Presiden secara hukum sah. Ia menekankan bahwa penggantian menteri wajib dibedakan dari aspek kepatutan negara. Jurnalis Bambang Harymurti mengaitkan langkah Prabowo dengan upaya memastikan kebijakan ekonomi sesuai arah kepemimpinan. Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri, menyatakan komitmen melanjutkan pengelolaan keuangan negara. Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027. Pergantian ini menyoroti dinamika tata kelola pemerintahan dan hubungan antara Presiden dengan pejabat negara.
Bagikan
Berita terkait
KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 01.10
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Libur? Cek Informasinya!
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.30
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi ATR/BPN Rp106,3 Miliar, Bidik Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 14.41