Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pencopotan Purbaya Masih Dibahas, Jimly Asshiddiqie: Ini Bukan Soal Hukum

Pemerintah Indonesia mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada 14 September 2026. Pergantian menjadi sorotan karena Purbaya masih menjalankan tugasnya selama menghadiri rapat DPD RI pada hari yang sama. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyoroti masalah etika dalam cara pemberhentian yang mendadak, meskipun keputusan Presiden secara hukum sah. Ia menekankan bahwa penggantian menteri wajib dibedakan dari aspek kepatutan negara. Jurnalis Bambang Harymurti mengaitkan langkah Prabowo dengan upaya memastikan kebijakan ekonomi sesuai arah kepemimpinan. Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri, menyatakan komitmen melanjutkan pengelolaan keuangan negara. Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027. Pergantian ini menyoroti dinamika tata kelola pemerintahan dan hubungan antara Presiden dengan pejabat negara.

Berita terkait