Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan putusan banding terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menyatakan Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan, dengan mengurangi hukuman penjara dari 10 menjadi 9 tahun serta mengurangi uang pengganti dari Rp 809 triliun menjadi Rp 548 triliun. Putusan banding mencatat adanya aliran dana Rp 809,6 miliar dari AKAB ke PT Gojek yang tidak terbukti sah, serta peningkatan harta Nadiem sebesar Rp 4,87 triliun yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pihak-pihak yang diuntungkan, termasuk Google dan korporasi penyedia Chromebook, guna pemulihan keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait