Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9357275/original/036931700_1790240134-IMG_4163.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan putusan banding terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menyatakan Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan, dengan mengurangi hukuman penjara dari 10 menjadi 9 tahun serta mengurangi uang pengganti dari Rp 809 triliun menjadi Rp 548 triliun. Putusan banding mencatat adanya aliran dana Rp 809,6 miliar dari AKAB ke PT Gojek yang tidak terbukti sah, serta peningkatan harta Nadiem sebesar Rp 4,87 triliun yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pihak-pihak yang diuntungkan, termasuk Google dan korporasi penyedia Chromebook, guna pemulihan keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.14
Dua Mantan Menteri, Satu Narasi 'Kriminalisasi': Tom Lembong dan Nadiem Makarim Sama-sama Bicara Keadilan
Berita terkait
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Lima Miliar
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.55
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.00
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46