Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengusaha Konstruksi Terancam Kolaps Gara-gara Restitusi Pajak Mandek

Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan keterlambatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kementerian Keuangan, dengan estimasi dana tertahan mencapai puluhan triliun rupiah. Proses restitusi yang seharusnya maksimal 12 bulan sering tertunda karena permintaan data tambahan dari kantor pajak. Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, menyatakan 11% dari nilai proyek kontraktor terkendala selama setahun terakhir, berdampak pada arus kas perusahaan yang kritis.

Dengan margin keuntungan hanya sekitar 2-3%, tertahannya restitusi membebani likuiditas perusahaan konstruksi. Djoko memperingatkan bahwa jika kondisi berlanjut, banyak perusahaan akan kolaps, mengancam 8,7 juta tenaga kerja langsung dan hingga 35 juta warga Indonesia yang bergantung pada industri ini. AKI telah mengadukan masalah ini ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun hingga kini belum ada solusi konkret.

Restitusi PPN bukan sekadar isu administrasi, tetapi krusial untuk pembayaran kepada vendor dan subkontraktor, serta keberlangsungan ekosistem usaha di sektor konstruksi nasional. Keterlambatan ini berpotensi mengganggu rantai pasok dan stabilitas ekonomi terkait.

Berita terkait