Bukan Ditahan, Dirjen Pajak Sebut Restitusi Kini Lebih Selektif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wiajaynto membantah klaim bahwa pembayaran restitusi pajak ditahan oleh DJP. Menurutnya, restitusi dikembalikan secara selektif sesuai ketentuan, bukan ditahan-tahan. Kebijakan ini dilakukan lebih terukur, terencana, dan terarah pada sektor yang patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Bimo memastikan pemeriksaan terhadap pengusaha dilakukan sesuai standar operasional dan SOP yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan laporan dari KADIN Indonesia terkait banyaknya keluhan terkait restitusi yang mengganggu cash flow perusahaan. Kemenperin berencana menemui Kemenkeu untuk membahas solusi. Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati menyoroti potensi PHK di Adi Jawa Timur akibat penundaan restitusi.
Ketua Apindo Shinta Kamdani meminta penyelesaian cepat agar arus kas perusahaan tidak terganggu. Restitusi dianggap penting untuk menjaga likuiditas perusahaan, terutama di tengah tekanan keuangan.
Bagikan
Berita terkait
Pengusaha Konstruksi Terancam Kolaps Gara-gara Restitusi Pajak Mandek
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.08
Ahok Ingatkan Efek Domino Restitusi Pajak: Pengusaha Tertekan, Penerimaan Negara Bisa Ikut Turun
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 16.06
KPK Usut Proses Pemeriksaan Pajak PT Adaro di KPP Banjarmasin
VOI · 2 September 2026 pukul 14.54
DJP Buka Suara soal Klaim PMA Jepang Sulit Cairkan Restitusi Pajak
kumparan · 1 September 2026 pukul 18.33