Penjara Bukan Akhir, Koruptor Seperti Fahd Bisa Balik Lagi ke Kekuasaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politisi Golkar, kembali ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ini merupakan tiga kalinya Fahd terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ia pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada 2012 atas suap pengurusan DPID dan 4 tahun pada 2017 atas korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kemenag. Jurnalis Ahmad Arif menilai kasus berulang ini membuktikan korupsi di Indonesia bersifat sistemik yang melibatkan trias politika. Penjara tidak menghambat karier politik koruptor di Indonesia, hukuman justru menjadi jeda sebelum kembali ke kekuasaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.34
Tak Kapok, Mereka Pernah Hattrick dan Brace Kasus Korupsi
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 12.21
Tiga Kali Terjerat Korupsi, Fahd El Fouz Bikin Golkar Kecewa dan Marah
kumparan · 16 September 2026 pukul 13.44
Terbesar Sepanjang Sejarah KPK: Bukti Uang Rp 106 M OTT Kasus Mafia Tanah BPN
kumparan · 16 September 2026 pukul 13.20
Summarecon soal Presdir Jadi Tersangka KPK: Kami Hormati Proses Hukum
Berita terkait
Guntur Romli Curiga KPK 'Masuk Angin' Jika Tak Sentuh Nusron Wahid di Kasus Suap HGB
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 13.00
Dipecat Mendadak, Eks Wamen Pernah Ingatkan Purbaya Bakal Angkat Koper ke KPK
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 09.55
KPK sita dokumen penitipan calon maba Unsoed usai geledah enam lokasi
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 17.24
KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed dan Ruang Sekda Banyumas
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.22