Penjualan Emas Turun, Antam Keluhkan Dampak PMK 8/2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Antam mengeluhkan penurunan penjualan emas akibat PMK 8/2026 yang mewajibkan pelaporan IUP pada setiap transaksi emas. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyatakan konsumen mengalihkan transaksi ke pedagang lain yang tidak wajib pelaporan, menggerakkan penjualan ke jalur tidak terdaftar. Antam hanya menguasai 0,83% produksi emas nasional (259,23 ton pada 2025), sementara rantai pasokan masih bergantung pada tambang rakyat dan ekspor. Antam meminta level playing field bagi seluruh pemain perdagangan emas agar kewajiban IUP diterapkan secara adil.
Bagikan
Berita terkait
Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.09
BNPP Siap Gandeng 10 Negara Tetangga Perkuat Pengelolaan Perbatasan
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.03
Dirut Antam Usul Semua Penjual Emas Wajib Lapor Penjualan ke Ditjen Pajak
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.44
KPK Sebut Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Ini Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Detik.com · 15 September 2026 pukul 19.34