KPK Sebut Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Ini Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menetapkan delapan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka, empat orang yaitu Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry diketahui sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kasus berawal dari perpanjangan HGB yang dikelola PT Summarecon Agung. Ahli waris tanah mengajukan gugatan dan blokir terhadap 9 SHGB Summarecon. Untuk menghilangkan blokir, Erwin sebagai orang kepercayaan menteri meminta suap Rp 2 miliar, yang kemudian disanggupi Summarecon dengan Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui perantara dan akhirnya diterima Erwin serta SON, Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 18.27
Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon Ditahan KPK
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.26
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap HGB di Bogor, Ada Bos Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 07.59
Koper-Koper Berisi Ratusan Miliar di Pusaran Suap HGB
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.41
KPK Beber Peran Direktur Summarecon di Kasus Pengurusan HGB
Berita terkait
KPK Tahan Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.19
Kasus Korupsi Pemkab Bogor Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Bupati Rudy
VOI · 1 September 2026 pukul 07.30
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bogor, Sita Dokumen Pengadaan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.08
Kronologi OTT Suap Pengurusan HGB di Bogor hingga KPK Tetapkan 8 Tersangka
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 20.17