Bursa Mineral Bakal Jadi Penentu Harga Komoditas Andalan RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339260/original/092639000_1788408891-email-attachment_2026_09_03_ariefhakim-at-klyid_gandeng-danantara-ojk-lapor-dpr-soal-aturan-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-pekan-depan_1000428598.jpg)
Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk menjadi penentu harga komoditas strategis andalan Indonesia. Dengan BMKS, harga komoditas seperti batu bara, tembakau, dan kelapa sawah dapat ditetapkan secara transparan di dalam negeri, mengurangi praktik underinvoicing dan transfer pricing yang sering ditemui. Sebelumnya, penentu harga komoditas masih bergantung pada bursa luar negeri meskipun Indonesia menjadi produsen terbesar. OJK telah menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK) yaitu POJK peralihan dan POJK pengaturan BMKS, serta akan merujuk kepada Komisi XI DPR RI. Pelaksanaan BMKS direncanakan mengadopsi praktik sukses dari bursa seperti Shanghai dan London.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 09.40
Waka DK OJK lantik tujuh pejabat deputi komisioner hingga kepala unit
Berita terkait
Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027, RI Bidik Posisi Jadi Penentu Harga
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.15
Calon Kepala Bursa Mineral Bicara Praktik Under Invoicing-Transfer Pricing
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.52
OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.33
Bahlil: Indonesia Bisa Tentukan Harga Komoditas SDA Lewat Bursa Mineral
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.53