Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

KPPU Pantau Dampak Putusan Hak Eksklusif Menara di Badung

Putusan Pengadilan Tinggi Bali pada 20 Agustus 2026 memperpanjang kerja sama pembangunan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung hingga 2047, memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk atas Pemerintah Kabupaten Badung. Putusan ini berasal dari Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS. Meskipun putusan pengadilan tidak dicampuri oleh KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha tetap melakukan pengawasan terhadap potensi praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menyatakan bahwa keberadaan putusan perpanjangan kerja sama tidak otomatis menghentikan fungsi monitoring dan pengawasan KPPU terhadap perilaku pelaku usaha di pasar. Beberapa aspek dalam kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi di Badung perlu dicermati dari perspektif persaingan usaha agar tidak melanggar ketentuan UU No. 5/1999.

Berita terkait