Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya

Bea Cukai Tanjung Priok masih menyelidiki kasus penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas asal China yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Barang tersebut dikirim dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 rangka bekas secara terpisah. Penyelidikan belum dinaikkan ke tahap pidana karena mas masih dalam proses administrasi. Setelah selesai, barang dapat dinyatakan sebagai Barang Milik Negara dan diputuskan untuk dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan lain. Impor ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke Indonesia. Tiga importir terlibat: PT PAS (dua unit), PT TSS (tiga unit), dan PT HPM (20 rangka). Mereka membayar bea masuk dan pajak impor sebagai suku cadang, tetapi barang yang dikirimkan adalah sepeda motor bekas. Modusnya adalah misdeclaration, yakni mengklasifikasikan barang sebagai part padahal isinya kendaraan bekas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait