Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ditemukan dalam dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok saat pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau. Jenis rokok tersebut adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan merek New Humer special taste, Humer Filter Black, dan Gus'E, masing-masing berisi 20 batang.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan nilai barang diperkirakan Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp8,66 miliar. Rinciannya meliputi potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668,45 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,3 miliar. Kontainer dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Tanjung Priuk memakai kereta kargo, lalu diteruskan ke Sumatra. Ini pertama kalinya distribusi rokok ilegal melalui jalur kereta. Menurut Djaka, jalur kereta hanya satu kali perjalanan tanpa transit, berbeda dengan truk yang sering berhenti di rest area atau rumah makan. Saat ini Bea Cukai bersama kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.14
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.44
Bea Cukai Priok Cegah Pengiriman 8,9 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Baja Ringan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.34
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
Berita terkait
Sisir Kalipare hingga Donomulyo, Bea Cukai Malang Temukan 14.596 Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.55
Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.53
DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.31
Kronologi Kapal Asing Penyelundup 2,6 Ton Sabu Cair Ditangkap di Kepri
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.26