Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta

Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ditemukan dalam dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok saat pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau. Jenis rokok tersebut adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan merek New Humer special taste, Humer Filter Black, dan Gus'E, masing-masing berisi 20 batang.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan nilai barang diperkirakan Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp8,66 miliar. Rinciannya meliputi potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668,45 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,3 miliar. Kontainer dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Tanjung Priuk memakai kereta kargo, lalu diteruskan ke Sumatra. Ini pertama kalinya distribusi rokok ilegal melalui jalur kereta. Menurut Djaka, jalur kereta hanya satu kali perjalanan tanpa transit, berbeda dengan truk yang sering berhenti di rest area atau rumah makan. Saat ini Bea Cukai bersama kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait