Ini 3 Perusahaan Pengirim Harley Davidson Bekas Asal China
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315874/original/015927800_1785900385-IMG_6254.jpg)
Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap tiga perusahaan importir yang terlibat dalam pemasukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 rangka bekas asal China. Barang-barang tersebut masuk melalui Terminal JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, dalam beberapa kali pengiriman sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Ketiga perusahaan, yaitu PT PAS, PT TSS, dan PT HPM, memberitahukan barang impor sebagai part atau suku cadang sepeda motor, namun setelah pemeriksaan fisik dan pemindaian X-Ray, ternyata isi peti kemas tidak sesuai dengan dokumen impor. Meskipun bea masuk dan pajak impor telah dibayarkan, tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 karena kendaraan bermotor bekas dilarang diimpor ke Indonesia. Kasus ini masih ditangani pada tahap pelanggaran administrasi, belum ada tersangka yang ditetapkan. Bea Cukai masih melakukan pendalaman melalui penelitian dokumen, pemeriksaan administrasi, dan pemanggilan terhadap pihak terkait. Barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan setelah proses administrasi selesai, akan diusulkan untuk menjadi Barang Milik Negara. Nasib barang sitaan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.17
Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.38
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dari China
Berita terkait
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Fakta dan Kronologi Terungkapnya Kontainer Harley-Davidson Bekas Ilegal di Tanjung Priok
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.28
Harley-Davidson Bekas Diselundupkan Lewat Tanjung Priok, Bea Cukai Bongkar Modusnya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.26
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05