Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini 3 Perusahaan Pengirim Harley Davidson Bekas Asal China

Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap tiga perusahaan importir yang terlibat dalam pemasukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 rangka bekas asal China. Barang-barang tersebut masuk melalui Terminal JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, dalam beberapa kali pengiriman sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Ketiga perusahaan, yaitu PT PAS, PT TSS, dan PT HPM, memberitahukan barang impor sebagai part atau suku cadang sepeda motor, namun setelah pemeriksaan fisik dan pemindaian X-Ray, ternyata isi peti kemas tidak sesuai dengan dokumen impor. Meskipun bea masuk dan pajak impor telah dibayarkan, tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 karena kendaraan bermotor bekas dilarang diimpor ke Indonesia. Kasus ini masih ditangani pada tahap pelanggaran administrasi, belum ada tersangka yang ditetapkan. Bea Cukai masih melakukan pendalaman melalui penelitian dokumen, pemeriksaan administrasi, dan pemanggilan terhadap pihak terkait. Barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan setelah proses administrasi selesai, akan diusulkan untuk menjadi Barang Milik Negara. Nasib barang sitaan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait