Pernah Dipenjara Gegara Kasus Ijazah, Tokoh Agama Ini Siapkan ‘Serangan Balik’ ke Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, tokoh agama yang pernah dipenjara terkait kasus ujaran kebencian mengenai ijazah Presiden Joko Widodo, kini mempertimbangkan langkah hukum baru berupa gugatan ganti rugi bernilai triliunan rupiah. Gus Nur divonis empat tahun penjara setelah banding dari vonis awal enam tahun di Pengadilan Negeri Surakarta pada April 2023. Ia kemudian bebas lebih cepat setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.
Selama menjalani proses hukum, Gus Nur mengklaim mengalami berbagai dampak, termasuk pembatalan safari dakwah di beberapa daerah serta gagalnya rencana pembangunan pesantren di Jawa Timur dan Palu. Ia juga menyoroti bahwa bukti fisik ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan selama persidangan.
Bersama tim kuasa hukum, Gus Nur kini mempertimbangkan opsi gugatan perdata maupun pidana untuk mendapatkan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program sosial seperti pembangunan rumah gratis.
Bagikan
Berita terkait
Eks Danjen Kopassus Bongkar Panasnya Roy Suryo vs Jokowi: Kesimpulannya, Ini Permainan Orang Kuat...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 04.20
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Prabowo Wacanakan Amnesti bagi Pengurus BUMN Nakal yang Taubat
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.59
dr Tifa Tak Datang di Sidang Dakwaan, Hakim Tunda Persidangan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 10.09