Pernah Dipenjara Gegara Kasus Ijazah, Tokoh Agama Ini Siapkan ‘Serangan Balik’ ke Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, tokoh agama yang pernah dipenjara terkait kasus ujaran kebencian mengenai ijazah Presiden Joko Widodo, kini mempertimbangkan langkah hukum baru berupa gugatan ganti rugi bernilai triliunan rupiah. Gus Nur divonis empat tahun penjara setelah banding dari vonis awal enam tahun di Pengadilan Negeri Surakarta pada April 2023. Ia kemudian bebas lebih cepat setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.
Selama menjalani proses hukum, Gus Nur mengklaim mengalami berbagai dampak, termasuk pembatalan safari dakwah di beberapa daerah serta gagalnya rencana pembangunan pesantren di Jawa Timur dan Palu. Ia juga menyoroti bahwa bukti fisik ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan selama persidangan.
Bersama tim kuasa hukum, Gus Nur kini mempertimbangkan opsi gugatan perdata maupun pidana untuk mendapatkan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program sosial seperti pembangunan rumah gratis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
Berita terkait
Gus Nur: Kalau Ada yang Bisa Datangkan Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan, Saya Cium Kakinya
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.40
Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran Belum Usai, Kini Punya Kaesang Mulai Disinggung
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.34
Tok! Gugatan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi Rp 4,2 Miliar Resmi Ditolak PN Solo!
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.18
Nasib Sial Gus Nur Usai Bebas Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tuntut Ganti Rugi Miliaran, Malah Berakhir Begini
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 07.50