Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana pembentukan pengadilan ad hoc dan pemberian amnesti kepada mantan pimpinan BUMN yang terjerat korupsi dinilai tidak menarik oleh Peneliti Senior Citra Institute, Efriza. Ia menyatakan kebijakan semacam itu berpotensi merusak citra penegakan hukum dan menimbulkan kesan bahwa pejabat korup BUMN mendapatkan hak istimewa. Efriza menekankan bahwa pertobatan atau pengembalian aset tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, sekaligus khawatir kebijakan amnesti luas dapat membuat Presiden Prabowo dinilai mengobral amnesti dan berpihak kepada koruptor, bertentangan dengan desakan publik untuk tegas dalam menangani KKN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.08
BEM Persatuan Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 10.10
KPK Tanggapi Rencana Prabowo Sikat Direksi BUMN Nakal 30 Tahun Terakhir
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Berita terkait
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56
Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.40
Prabowo Mau Bikin Pengadilan Ad Hoc Khusus: Usut BUMN Nakal 30 Tahun ke Belakang
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 11.22
Prabowo Wacanakan Amnesti bagi Pengurus BUMN Nakal yang Taubat
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.59