Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pernyataan Mahfud MD Disebut Bisa Menentukan Nasib Gugatan Gibran di MK

Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut adanya dugaan manipulasi dan ketidakpatuhan syarat pendidikan minimal tingkat SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu No. 7/2017. Pakar ilmu pemerintahan Muhammad Ryaas Rasyid menyatakan pesimis gugatan berhasil, mengingat MK berpotensi menolak dengan alasan tidak memiliki kewenangan memeriksa keabsahan ijazah. Pandangan serupa pernah disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menegaskan MK tidak dapat memdiskualifikasi calon yang telah resmi terpilih. Gugatan ini menyoroti kontroversi terkait proses verifikasi calon presiden-wakil presiden di KPU. Jika MK memutuskan, hal ini berpotensi memengaruhi dinamika politik pasca-Pemilu 2024.

Tags: gibran, mk, gugatan, pendidikan, pemilu

Berita terkait