Pernyataan Mahfud MD Disebut Bisa Menentukan Nasib Gugatan Gibran di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut adanya dugaan manipulasi dan ketidakpatuhan syarat pendidikan minimal tingkat SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu No. 7/2017. Pakar ilmu pemerintahan Muhammad Ryaas Rasyid menyatakan pesimis gugatan berhasil, mengingat MK berpotensi menolak dengan alasan tidak memiliki kewenangan memeriksa keabsahan ijazah. Pandangan serupa pernah disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menegaskan MK tidak dapat memdiskualifikasi calon yang telah resmi terpilih. Gugatan ini menyoroti kontroversi terkait proses verifikasi calon presiden-wakil presiden di KPU. Jika MK memutuskan, hal ini berpotensi memengaruhi dinamika politik pasca-Pemilu 2024.
Tags: gibran, mk, gugatan, pendidikan, pemilu
Bagikan
Berita terkait
Cabai Mahal & Harga Ayam Hidup Anjlok, Begini Jawaban Mentan
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.50
Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono Mengundurkan Diri
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 17.46
52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 17.45
Tekan Risiko Basi, BGN Uji Coba MBG Sistem Prasmanan
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.45