Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Terbaru Hanya Atur Barang dan Makanan, Bukan Penumpang

Pemerintah Indonesia segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk mengatur ojek online, khususnya layanan pengantaran makanan dan barang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Perpres ini difokuskan pada pengaturan biaya layanan antaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang. Sebelumnya, potongan biaya angkutan orang sudah ditetapkan sebesar 8% melalui regulasi sebelumnya. Layanan pengantaran barang dan makanan selama ini belum memiliki payung hukum khusus, sehingga Perpres ini diharapkan mengisi kekosongan tersebut. Proses penyusunan aturan sudah selesai dibahas lintas kementerian termasuk Kemensetneg dan Kemkomdigi. Kewenangannya akan berada di bawah Kemkomdigi sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi pengemudi mitra pengantaran barang.

Berita terkait