Perpres Ojol Terbaru Hanya Atur Barang dan Makanan, Bukan Penumpang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272316/original/024386100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_2.jpg)
Pemerintah Indonesia segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk mengatur ojek online, khususnya layanan pengantaran makanan dan barang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Perpres ini difokuskan pada pengaturan biaya layanan antaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang. Sebelumnya, potongan biaya angkutan orang sudah ditetapkan sebesar 8% melalui regulasi sebelumnya. Layanan pengantaran barang dan makanan selama ini belum memiliki payung hukum khusus, sehingga Perpres ini diharapkan mengisi kekosongan tersebut. Proses penyusunan aturan sudah selesai dibahas lintas kementerian termasuk Kemensetneg dan Kemkomdigi. Kewenangannya akan berada di bawah Kemkomdigi sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi pengemudi mitra pengantaran barang.
Bagikan
Berita terkait
Ojol Antar Makanan dan Barang Bakal Punya Aturan Sendiri, Komdigi Siapkan Regulasi
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.05
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September, Pemerintah dan DPR Sudah Finalisasi
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.47
Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan 'Food' Buat Order Makanan
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.32
DPR dan Pemerintah Rapat Bahas Finalisasi Perpres Ojol
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.59