Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan 'Food' Buat Order Makanan

Pemerintah akan merilis Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tarif dan regulasi bagi ojek online (ojol) untuk tiga jenis layanan: transportasi orang, kurir, dan pesan-antar makanan. Perpres ini disusun setelah rapat koordinasi antara DPR dan sejumlah menteri, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Perhubungan, hingga Menteri UMKM. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa peraturan ini tidak hanya mengatur ojol untuk mengangkut orang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan. Tarif untuk masing-masing layanan akan diatur oleh kementerian yang berwenang: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur tarif kurir dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan mengatur tarif transportasi orang. Ojek online yang bekerja di sektor transportasi akan dikelola oleh Kementerian UMKM. Perpres ini diharapkan dirilis dalam waktu dekat untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi para pelaku ojol di Indonesia.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait