Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan 'Food' Buat Order Makanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan merilis Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tarif dan regulasi bagi ojek online (ojol) untuk tiga jenis layanan: transportasi orang, kurir, dan pesan-antar makanan. Perpres ini disusun setelah rapat koordinasi antara DPR dan sejumlah menteri, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Perhubungan, hingga Menteri UMKM. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa peraturan ini tidak hanya mengatur ojol untuk mengangkut orang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan. Tarif untuk masing-masing layanan akan diatur oleh kementerian yang berwenang: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur tarif kurir dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan mengatur tarif transportasi orang. Ojek online yang bekerja di sektor transportasi akan dikelola oleh Kementerian UMKM. Perpres ini diharapkan dirilis dalam waktu dekat untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi para pelaku ojol di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.48
DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Atur Tarif Orang hingga Makanan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.47
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September, Pemerintah dan DPR Sudah Finalisasi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.59
DPR dan Pemerintah Rapat Bahas Finalisasi Perpres Ojol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Mensesneg: Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Paling Lama Awal September
Berita terkait
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Wamenkomdigi: Perpres Ojol Masih Digodok, Fokus ke Roda 2
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.50
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46
Pembahasan Perpres Ojol Rampung!
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.15