Perubahan Aturan Produk Tembakau Bisa Pengaruhi Cukai Rp 47,7 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perubahan aturan produk tembakau seperti penurunan kadar tar, nikotin, dan pembatasan varian rasa berpotensi menekan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) negara. Kajian PPKE FEB Universitas Brawijaya memproyeksikan kehilangan CHT sebesar Rp4,48-Rp5,29 triliun untuk kebijakan tar-nikotin dan Rp9,88-Rp47,71 triliun untuk larangan varian rasa. Penurunan penerimaan disebabkan penyusutan produksi rokok legal serta peningkatan konsumsi ilegal. Dampak ekonomi mencakup kehilangan tembakau 8.500-53.396 ton serta pengurangan pendapatan petani Rp322 miliar hingga Rp725,2 miliar dan pengurangan tenaga kerja hingga 1,18 juta orang. GAPPRI menilai kebijakan perlu dipertimbangkan dampak ekonominya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 September 2026 pukul 16.00
Kelas Menengah Terjepit: Menyelamatkan Kelas Menengah dari Jurang "Turun Kasta"
Berita terkait
Prabowo Klaim Harga Pupuk Turun!
Detik.com · 18 September 2026 pukul 21.30
Riset Ungkap Respons Konsumen terhadap Perubahan Produk Tembakau
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 00.24
UOB Sebut Bangun Kepercayaan Domestik Sebelum Menarik Investor Global
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 20.12
Suahasil Bakal dapat Ujian Setelah Jadi Menkeu, Cukup Berat
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 07.15