Perusahaan Modal Ventura Berizin Masuk Radar Pengawasan OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memiliki izin dan terdaftar kini masuk dalam domain pengawasan langsung. Pengawasan dimulai sejak proses fit and proper test terhadap calon pihak utama, termasuk pemeriksaan dokumen, wawancara, dan penelusuran latar belakang untuk menilai integritas pengurus serta pemegang saham pengendali. Aulia Fadly, Kepala Direktorat Pengawasan PMV di OJK, menyatakan bahwa regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan, meskipun tantangan tetap ada ketika oknum melakukan pelanggaran.
Penguatan pengawasan diperlukan tidak hanya terhadap PMV tetapi juga perusahaan pasangan usaha (PPU). Menurut pakar ekonomi makro YB Suhartoko, PPU seringkali lebih lemah dalam hubungan dengan PMV yang memiliki kekuatan modal lebih besar, sehingga pendampingan PPU dari OJK harus lebih kuat untuk memberikan perlindungan investor. Pengawasan sektor PVML mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus.
Pengawasan dilakukan berdasarkan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, PMV, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. OJK juga memberikan sanksi administratif sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan, menunjukkan bahwa pengawasan berlanjut sejak perizinan hingga operasional perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 09.45
OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Diawasi, Risiko Penyimpangan Tetap Ada
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 22.40
OJK Perketat Pengawasan Modal Ventura, PPU Diminta Tak Luput dari Perhatian
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.58
OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura
Berita terkait
OJK: Tak ada pengecualian pengawasan sektor keuangan terkait Danantara
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 21.16
Kunci Tarik Family Office, Menteri Investasi Tegaskan PFII Harus Independen
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.15
Bos IMPC Serok 1,45 Miliar Saham Sekaligus, Nilainya Fantastis Rp1,81 Triliun
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.18
Ada 3 Saham Bank HSC, Bos OJK Ungkap Dampaknya Ke Nasabah
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.50