Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perusahaan Modal Ventura Berizin Masuk Radar Pengawasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memiliki izin dan terdaftar kini masuk dalam domain pengawasan langsung. Pengawasan dimulai sejak proses fit and proper test terhadap calon pihak utama, termasuk pemeriksaan dokumen, wawancara, dan penelusuran latar belakang untuk menilai integritas pengurus serta pemegang saham pengendali. Aulia Fadly, Kepala Direktorat Pengawasan PMV di OJK, menyatakan bahwa regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan, meskipun tantangan tetap ada ketika oknum melakukan pelanggaran.

Penguatan pengawasan diperlukan tidak hanya terhadap PMV tetapi juga perusahaan pasangan usaha (PPU). Menurut pakar ekonomi makro YB Suhartoko, PPU seringkali lebih lemah dalam hubungan dengan PMV yang memiliki kekuatan modal lebih besar, sehingga pendampingan PPU dari OJK harus lebih kuat untuk memberikan perlindungan investor. Pengawasan sektor PVML mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus.

Pengawasan dilakukan berdasarkan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, PMV, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. OJK juga memberikan sanksi administratif sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan, menunjukkan bahwa pengawasan berlanjut sejak perizinan hingga operasional perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait