Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Perusahaan Tambang Wajib Siapkan Ekskavator untuk Cegah Karhutla, Ini Perintah Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menegarkan kewajiban perusahaan tambang dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menyusun sistem manajemen pencegahan kebakaran serta memelihara sarana tanggap darurat, termasuk ekskavator. Ekskavator yang disiapkan dapat digunakan untuk mendukung pemadaman kebakaran, menggali kanal pengatur aliran air, hingga membantu pembukaan lahan tanpa pembakaran setelah kebutuhan penanggulangan terpenuhi.

Inpres juga menargetkan pemegang perizinan usaha, izin, persetujuan, dan hak atas tanah di sektor perkebunan agar menyiapkan fasilitas mitigasi kebakaran, unit tanggap darurat, dan peralatan berat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup diminta memastikan kesiapan serupa. Pemerintah daerah, khususnya gubernur, diinstruksikan untuk memfasilitasi pembentukan konsorsium alat berat dan mesin pertanian antara pelaku usaha dengan masyarakat guna percepatan respons saat kebakaran terjadi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas peran dan tanggung jawab dunia usaha serta masyarakat dalam penanganan karhutla, sehingga upaya pencegahan dan respons tidak lagi bergantung semata pada aparat pemerintah ketika kebakaran sudah meluas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait