Mitigasi Karhutla Diperkuat, Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menguatkan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, yang tidak hanya menekankan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi juga melibatkan masyarakat adat dan mengakomodasi kearifan lokal. Musim kemarau yang memuncak tahun ini memperparah risiko penyebaran api, sekaligus menjadikan langkah pencegahan semakin penting. Asep Karsidi dari UI menegaskan bahwa meski aturan pembakaran lahan terbatas dua hektare per kepala keluarga ada, pelaksanaan tanpa pengawasan ketat tetap berisiko. Ia juga menjelaskan bahwa iklim bukan faktor pemicu utama, melainkan aktivitas manusia seperti pembukaan lahan dengan cara tebas bakar yang menjadi penyebab utama karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.45
Terbitkan Inpres 11 Tahun 2026, Presiden Prabowo Gandeng Masyarakat Adat Mitigasi Karhutla
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.44
Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas Adat Memitigasi Karhutla
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 20.08
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Menhut Minta Pengusaha Hutan Tingkatkan Pengendalian Karhutla
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.11
Ancaman Karhutla Diprediksi Memuncak di 2027, DPR Minta Mitigasi Sejak Dini
Berita terkait
Polda Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla melalui Langkah Terpadu
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.00
Polda Jatim Perkuat Antisipasi Karhutla di Seluruh Wilayah
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.36
Cegah Karhutla, Polda Sumsel Door to Door Edukasi Masyarakat
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.31
Warga Diminta Cegah Kebakaran Hutan, Begini Caranya
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 08.46