Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Mitigasi Karhutla Diperkuat, Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat

Pemerintah menguatkan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, yang tidak hanya menekankan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi juga melibatkan masyarakat adat dan mengakomodasi kearifan lokal. Musim kemarau yang memuncak tahun ini memperparah risiko penyebaran api, sekaligus menjadikan langkah pencegahan semakin penting. Asep Karsidi dari UI menegaskan bahwa meski aturan pembakaran lahan terbatas dua hektare per kepala keluarga ada, pelaksanaan tanpa pengawasan ketat tetap berisiko. Ia juga menjelaskan bahwa iklim bukan faktor pemicu utama, melainkan aktivitas manusia seperti pembukaan lahan dengan cara tebas bakar yang menjadi penyebab utama karhutla.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait