Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Pil Pahit di Balik Pengesahan RUU Perampasan Aset: Harta Rakyat akan Dirampas Secara Zalim

Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset yang sempat disambut sebagai angin segar dalam pemberantasan korupsi kini menuai kritik tajam. Menurut advokat Ahmad Khozinudin dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), draf final RUU yang dibahas DPR pada 28 Agustus 2026 tidak sepenuhnya sejajar dengan aspirasi yang disampaikan sehari sebelumnya. Dalam dokumen yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, terungkap bahwa cakupan RUU tidak hanya ditujukan untuk merampas aset koruptor, tetapi juga mencakup aset terkait 13 tindak pidana lain seperti narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, dan lainnya. Khozinudin menyoroti Pasal 6 ayat (1) huruf b yang memungkinkan perampasan aset terkait tindak pidana dengan ancaman pidana 4 tahun atau lebih. Menurutnya, batas ancaman empat tahun sangat karet dan berpotensi disalahgunakan untuk merampas aset rakyat secara zalim. Sebagai contoh, ia menyebut kasus orang yang dilaporkan dengan Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan, yang memiliki ancaman 4 tahun, berisikoo asetnya ikut dirampas. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) huruf a juga dinilai berbahaya karena memungkinkan aparat merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. Khozinudin khawatir masyarakat akan berada dalam posisi harus membuktikan asal-usul hartanya setelah aset sudah disita. Ia menekankan pentingnya perhatian serius sebelum RUU ini disahkan agar semangat pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi alat untuk merampas aset masyarakat secara sewenang-wenang.

Berita terkait