Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Paslon, Ambang Batas Pencalonan Digugat ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diuji terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik. Empat warga negara, yakni Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika, mengajukan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 331/PUU-XXIV/2026 dan didaftarkan pada 2 September 2026. Para pemohon berargumen bahwa ambang batas pencalonan membatasi kompetisi demokratis dan tidak selaras dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Mereka meminta MK menghapus ketentuan tersebut karena dinilai tidak mampu meningkatkan jumlah pasangan calon maupun mencegah fenomena pasangan calon tunggal. Data Pilkada 2024 menunjukkan bahwa 235 daerah (43,1 persen) hanya diikuti satu atau dua pasangan calon, termasuk Kasus Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang berujung pada kemenangan kotak kosong. Atas dasar ini, para pemohon meminta agar Pasal 40 ayat (1) UU tersebut dinyatakan tidak berlaku dan bertentangan dengan konstitusi.
Bagikan
Berita terkait
Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 08.10
Hanura Minta RUU Pemilu Jangan Diputuskan di Menit Akhir
VOI · 4 September 2026 pukul 23.00
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09