Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Agustus 2026 menegaskan bahwa DPR dan pemerintah harus menyelesaikan seluruh aturan hukum Pemilu 2029 sebelum tahapan pemilu dimulai. Hal ini merupakan konsekuensi dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional (Presiden, Wakil Presiden, DPR, DFD) dari pemilu daerah (DPRD, kepala daerah). Pemisahan ini dilakukan untuk mengurangi beban kerja petugas, mencegah korban akibat kelelahan, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Namun, pembuatan undang-undang pelaksana belum selesai hingga kini, meskipun MK sudah memberikan peneguran sejak Agustus 2025 dalam perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025.

Keterlambatan penyelesaian aturan hukum ini menciptakan ketidakpastian hukum, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang terdampak akibat perubahan jadwal pemilu. Selain itu, belum ada aturan transisi yang jelas mengatur kapan pemilu daerah digelar, siapa pejabat yang harus memperpanjang masa jabatannya, dan bagaimana syarat pencalonan kepala daerah. MK menolak permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, namun tetap menekankan pentingnya penyelesaian kerangka hukum Pemilu 2029.

Menurut artikel ini, rakyat justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakpastian hukum ini. Fenomena meningkatnya jumlah warga yang mendatangi MK, bahkan untuk urusan yang dianggap sederhana seperti sisa kuota internet, menjadi indikator bahwa rakyat semakin menyadari hak-hak konstitusionalnya. Penulis menekankan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh keberadaan MK, tetapi juga oleh kemampuan pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan aturan yang dibutuhkan agar hak-hak rakyat dapat terlindungi secara otomatis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait