Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Siak Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Siak menetapkan mantan Kepala Desa Rawa Mekar Jaya berinisial H (52) sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen terkait.
Total kerugian negara mencapai Rp404.520.185,73. Penyimpangan ditemukan pada pengelolaan anggaran konstruksi, pembayaran upah, penatausahaan belanja, serta kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdapat pajak tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp45.092.324 yang belum disetorkan. Tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Mantan Stafsus Gus Yaqut Ungkap Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antrean di Riau
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 17.43
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp332 Juta, Kades Kedungwaru Ditahan Polisi
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 16.10
Korupsi Dana Desa Rp332 Juta, Kades Kedungwaru Ditahan Polisi
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 16.10
Polres Siak Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM, 8 Orang Ditangkap
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 13.10