Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi Dana Desa Rp332 Juta, Kades Kedungwaru Ditahan Polisi

Sat Reskrim Polres Tulungagung menahan Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Mochamad Toha, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp332 juta. Dana tersebut berasal dari DD dan masuk ke rekening Pemerintah Desa Kedungwaru melalui Bank Jatim. Anggaran dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga desa Rp310 juta serta kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi publik sekitar Rp22 juta. Namun, pengadaan mobil siaga desa tidak terealisasi meski dana sudah dicairkan. Hasil penyidikan menunjukkan dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp332 juta. Polres telah menetapkan Mochamad Toha sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, proses hukum kini berlanjut ke penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait