Korupsi Dana Desa Rp332 Juta, Kades Kedungwaru Ditahan Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sat Reskrim Polres Tulungagung menahan Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Mochamad Toha, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp332 juta. Dana tersebut berasal dari DD dan masuk ke rekening Pemerintah Desa Kedungwaru melalui Bank Jatim. Anggaran dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga desa Rp310 juta serta kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi publik sekitar Rp22 juta. Namun, pengadaan mobil siaga desa tidak terealisasi meski dana sudah dicairkan. Hasil penyidikan menunjukkan dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp332 juta. Polres telah menetapkan Mochamad Toha sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, proses hukum kini berlanjut ke penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 03.30
Respons Pertamina soal Penyidikan Dugaan Korupsi KSO BUMD Migas Bekasi
Detik.com · 18 September 2026 pukul 21.51
Curhat Dedi Congor di Sidang Bea Cukai Kecewa Dipanggil Decong: Kurang Ajar
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 14.06
Polisi Geledah 9 Lokasi Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi
Berita terkait
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp332 Juta, Kades Kedungwaru Ditahan Polisi
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 16.10
40 Saksi Diperiksa, Kapan Tersangka Kasus Korupsi Griya Dalem Kanjengan Ditetapkan?
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 11.36
Kejagung Periksa Sejumlah Pegawai Kementerian Terkait Dugaan Korupsi Hutan
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 12.06
Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Senilai Rp 4,7 M Naik Penyidikan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.20