Dugaan Korupsi Dana Desa Rp332 Juta, Kades Kedungwaru Ditahan Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sat Reskrim Polres Tulungagung menahan Kepala Desa Kedungwaru, Mochamad Toha, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp332 juta. Dana tersebut berasal dari DD dan masuk ke rekening Pemerintah Desa Kedungwaru melalui Bank Jatim. Anggaran dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga desa Rp310 juta serta kegiatan publikasi Rp22 juta, namun tidak terealisasi. Penyelidikan menemukan dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, menyebabkan kerugian negara Rp332 juta. Kasus telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum melanjutkan ke penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 13.35
KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sita Bukti Chat
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.59
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi
Berita terkait
Korupsi Dana Desa Rp332 Juta, Kades Kedungwaru Ditahan Polisi
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 16.10
Terseret Skandal Korupsi, Jaksa Agung Ini Nekat Kabur ke Luar Negeri
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.50
Komisi III DPR Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual Kasus Uang Dolar Singapura Palsu
JawaPos · 16 September 2026 pukul 12.30
Komisi III DPR Minta Polisi Profesional dalam Mengusut Kasus Dolar Singapura Palsu
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 10.41