Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta

Polisi Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan uang Rp36 miliar di pergudanan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan. Sindikat tersebut dijalankan empat orang yaitu N, S, D, dan AB. Mereka memproduksi 360.000 lembar uang palsu Rp100.000 dengan nilai tukar tiga lembar ditukar satu lembar uang asli. Uang palsu rencananya disisipkan ke antara uang asli di bank swasta. Barang bukti senilai Rp36 miliar berhasil disita sebelum beredar. Dua tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022. AB bertindak sebagai pengendali dan pemodal utama dengan modal Rp1 miliar. Semua tersangka dijerat pasal 374/375 UU I Gusti Kanjeng Radya Kebhinnekaan, pasal 20 KUHP baru, dan pasal 36/37 UU Mata Uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait