Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan uang Rp36 miliar di pergudanan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan. Sindikat tersebut dijalankan empat orang yaitu N, S, D, dan AB. Mereka memproduksi 360.000 lembar uang palsu Rp100.000 dengan nilai tukar tiga lembar ditukar satu lembar uang asli. Uang palsu rencananya disisipkan ke antara uang asli di bank swasta. Barang bukti senilai Rp36 miliar berhasil disita sebelum beredar. Dua tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022. AB bertindak sebagai pengendali dan pemodal utama dengan modal Rp1 miliar. Semua tersangka dijerat pasal 374/375 UU I Gusti Kanjeng Radya Kebhinnekaan, pasal 20 KUHP baru, dan pasal 36/37 UU Mata Uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.10
4 Orang Ditangkap Terkait Pabrik Uang Palsu di Tangsel: Pembuat hingga Pemesan
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 17.17
Polda Metro Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.16
2 Residivis Kembali Cetak Uang Palsu, Polisi Sita Rp 36 Miliar
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
Polisi Bongkar Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel
Berita terkait
Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 16.45
Polda Metro Ungkap Laba 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.33
Bongkar Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangsel, Polda Metro: Belum Beredar
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 18.43
Polda Metro Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 17.37