Polisi Denpasar Ciduk Residivis Narkoba, Ratusan Ekstasi & SS Jadi Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial YL (36 tahun) di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (18/9) pukul 23.30 WITA di kamar indekosnya di Jalan Gunung Salak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang marak. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terbatas dari tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 4,4 gram, satu paket ganja 3,47 gram, dan 242 butir ekstasi (130 butir cokelat dan 112 butir pink) dengan total berat 85,64 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, tas hitam, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti pendukung. Tersangka yang diketahui sebagai residivis kini ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Bagikan
Berita terkait
Residivis Narkoba di Kesiman Kembali Diciduk Polisi, Nekat Jualan SS & Ekstasi
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 11.15
Tak Ada Kapoknya, Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Gegara Kasus Sabu 5 Kg
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.30
Polisi: Istri Joni Curanmor Lampung yang Dulu Viral Kerap Jual-Pakai Narkoba
kumparan · 18 September 2026 pukul 17.23
Polrestro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu hingga Ekstasi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.50