Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Malaysia Tahan 4 WNI Kasus Kabel Curian, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Polisi Malaysia menahan 4 WNI yakni Roy Padri (26), Sare Tamanto (35), Larino (41), dan Supono (56) serta Teo Soon Wei (36) Malaysia atas dugaan memiliki 7 gulung kabel curian dari perusahaan di Pahang. Kelompoknya disebut Geng Lakino Garuda. Kabel ditemukan di kawasan semak dekat proyek tenaga surya pada 28 Juni 2026. Semua terdakwa menyatakan tidak bersalah. Jika terbukti, mereka dapat hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda berdasarkan Pasal 411 Kanun Keseksaan Malaysia. Keempat WNI juga dikenai pelanggaran imigrasi karena masuk tanpa pas izin, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 10.000 ringgit. Pengadilan menetapkan jaminan 4.500 ringgit untuk Teo, tidak ada jaminan untuk WNI karena tidak memiliki dokumen tinggal sah. Sidang lanjutan dijadwalkan 1 Oktober 2026.

Berita terkait