Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ridwan Rampok Sadis Sopir Taksi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

M Ridwan Maulana dihukum 10 tahun penjara atas perbuatan pencurian yang diawali kekerasan dan menyebabkan kematian M Yoga Firdaus pada April 2025. Kasus dimulai dari pembegalan di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi. Ridwan membeli air keras, memesan taksi online dengan nama Silvi, lalu menyiramnya ke wajah dan tubuh korban sampai menyengat. Korban kesakitan, keluar dari mobil mencari bantuan, dan ditemukan warga dalam keadaan luka bakar parah. Ia dikemas ke RSUD Ciawi namun meninggal pada 13 April 2025. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis Ridwan 10 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun. Mobil hasil curian ditemukan di kebun singkong orang tuanya dan dijual mencapai Rp 22 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 04.00
Polisi Tangkap 2 Begal di Makassar, Pelaku Lain Masih Diburu
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.29
Penyebab Kematian Bambang Pejompongan Belum Diketahui
Berita terkait
Satpam SPPG Jadi Tersangka Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Tangsel
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 18.38
Dikasih Numpang Nginep, Pria di Bogor Malah Curi Motor hingga HP Teman
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.27
Warga Badung Bali Minta WN Australia yang Mesum di Teras Tinggalkan RI
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
Wanita di Sulbar Tewas Akibat Dipaksa Aborsi, Mayat Hendak Dibuang Pacar
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 18.08