Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ridwan Rampok Sadis Sopir Taksi Online

M Ridwan Maulana dihukum 10 tahun penjara atas perbuatan pencurian yang diawali kekerasan dan menyebabkan kematian M Yoga Firdaus pada April 2025. Kasus dimulai dari pembegalan di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi. Ridwan membeli air keras, memesan taksi online dengan nama Silvi, lalu menyiramnya ke wajah dan tubuh korban sampai menyengat. Korban kesakitan, keluar dari mobil mencari bantuan, dan ditemukan warga dalam keadaan luka bakar parah. Ia dikemas ke RSUD Ciawi namun meninggal pada 13 April 2025. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis Ridwan 10 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun. Mobil hasil curian ditemukan di kebun singkong orang tuanya dan dijual mencapai Rp 22 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait