WN Australia Berhubungan Intim di Pekarangan Warga Badung, Terancam Dideportasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara Australia berinisial BA, 27 tahun, didapat melakukan hubungan intim di pekarangan rumah warga di Badung, Bali. Polisi menangkap BA pada Selasa (25/8) di Bandara Ngurah Rai sesuai jadwal kepulangannya. BA merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku dan berencana di Bali tujuh hari untuk menemani rekannya yang melakukan kegiatan pranikah. Karena kasus ini sudah cukup viral, proses deportasi segera dilakukan. BA tidak ditahan dan langsung diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk deportasi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah BA dimasukkan dalam daftar subject of interest.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.23
Bule Australia Ini Ditangkap Gegara Berbuat Mesum di Halaman Rumah Warga
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.14
Kronologi Penangkapan Bule Australia Pelaku Wikwik Versi Imigrasi Ngurah Rai
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 04.00
Heboh Turis Asing Mesum Depan Rumah Warga di Badung, Kini Ditangkap Polisi
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.33
UPDATE! Bule Australia Pelaku Wikwik Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
Berita terkait
WN Australia yang Mesum di Teras Warga Bali Tak Saling Kenal
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.02
Warga Badung Bali Minta WN Australia yang Mesum di Teras Tinggalkan RI
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 8 Bulan karena Curi Barang
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 18.29
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45