Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Australia Berhubungan Intim di Pekarangan Warga Badung, Terancam Dideportasi

Warga negara Australia berinisial BA, 27 tahun, didapat melakukan hubungan intim di pekarangan rumah warga di Badung, Bali. Polisi menangkap BA pada Selasa (25/8) di Bandara Ngurah Rai sesuai jadwal kepulangannya. BA merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku dan berencana di Bali tujuh hari untuk menemani rekannya yang melakukan kegiatan pranikah. Karena kasus ini sudah cukup viral, proses deportasi segera dilakukan. BA tidak ditahan dan langsung diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk deportasi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah BA dimasukkan dalam daftar subject of interest.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait