Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Posisi Wapres Gibran Sulit Dibatalkan Hukum, Mahfud MD Jelaskan Alasannya

Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuing Raka masih menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempertanyakan kelayakan pendidikan Gibran saat pencalonan dan meminta MK untuk membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden. Meski demikian, proses ini dianggap terlambat karena pasangan Prabowo-Gibran sudah dilantik. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa secara konstitusional, terpilihnya Prabowo dan Gibran sudah final karena didasarkan pada putusan pengadilan. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan meskipun ada kasus etik terhadap hakim. Menurutnya, kewenangan MK terbatas dan tidak termasuk mendiskualifikasi ijazah seseorang yang sudah terpilih. Jika ada sengketa terkait ijazah, kewenangannya seharusya berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK. Mahfud juga khawatir bahwa membatalkan putusan MK akan mengganggu kesinambungan agenda ketatannegaraan seperti pelantikan kepala negara. Ia memahami motivasi penggugat yang merasa keadilan belum tersampaikan melalui jalur lain, namun menilai persoalan ini menyinggung batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi. Mahfud menyatakan akan menunggu perkembangan persidangan dan sikap hakim MK sebelum memberikan penilaian akhir.

Berita terkait