Diajak Gugat Gibran ke MK, Ini Alasan Mahfud MD Menolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahfud MD menolak ajakan pakar hukum Denny Indrayana untuk menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menilai keterlibatannya sebagai mantan peserta Pilpres 2024 dapat menurunkan nilai substansi gugatan karena akan dipersepsikan sebagai tindakan pihak yang kalah.
Mahfud menegaskan bahwa secara konstitusional terpilihnya Prabowo-Gibran sudah sah menurut pengadilan, meski ia mengakui adanya cacat moral konstitusi berdasarkan putusan MKMK terkait pelanggaran etik hakim MK. Terkait gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah diregistrasi pada 17 September 2026, Mahfud menyoroti adanya persoalan yurisdiksi antara sengketa hasil pemilu dengan ranah administrasi dokumen pendidikan. Ia memilih menunggu perkembangan persidangan untuk melihat apakah hakim MK akan melakukan terobosan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.22
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 21.28
Relawan Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait yang Digugat Denny Indrayana
Berita terkait
Mahfud MD Ungkap Sempat Diajak Masuk Gugatan Gibran di MK, Tapi Memilih Tak Ikut
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.59
Geger Skenario Penggantian Gibran Jika Denny Indrayana Menang di MK! Loyalis Jokowi Akhirnya Buka Suara
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.30
Denny Indrayana Ditantang 'Jangan Setengah-setengah' Ajukan Gugatan di MK: Prabowo-Gibran Satu Paket
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
Loyalis Gibran: Semua Orang Bebas Menggugat Ijazah Mas Wapres, Tapi Tidak bagi Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55