Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Diajak Gugat Gibran ke MK, Ini Alasan Mahfud MD Menolak

Mahfud MD menolak ajakan pakar hukum Denny Indrayana untuk menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menilai keterlibatannya sebagai mantan peserta Pilpres 2024 dapat menurunkan nilai substansi gugatan karena akan dipersepsikan sebagai tindakan pihak yang kalah.

Mahfud menegaskan bahwa secara konstitusional terpilihnya Prabowo-Gibran sudah sah menurut pengadilan, meski ia mengakui adanya cacat moral konstitusi berdasarkan putusan MKMK terkait pelanggaran etik hakim MK. Terkait gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah diregistrasi pada 17 September 2026, Mahfud menyoroti adanya persoalan yurisdiksi antara sengketa hasil pemilu dengan ranah administrasi dokumen pendidikan. Ia memilih menunggu perkembangan persidangan untuk melihat apakah hakim MK akan melakukan terobosan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait