Postur RAPBN 2027 Berubah, Pendapatan dan Belanja Sama-sama Naik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati perubahan postur RAPBN 2027 dengan menaikkan anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing sebesar Rp 9,1 triliun. Pendapatan negara dan hibah ditetapkan pada Rp 3.435,1 triliun, naik dari Rancangan Awal Anggaran (RAA) sebesar Rp 3.426 triliun. Belanja negara naik menjadi Rp 4.106,3 triliun dari Rp 4.097,2 triliun. Kenaikan pendapatan didorong oleh target penerimaan perpajakan yang naik Rp 4 triliun menjadi Rp 2.912 triliun, dan PNBP yang naik Rp 5,1 triliun menjadi Rp 522,5 triliun. Defisit anggaran RAPBN 2027 tetap pada Rp 671,2 triliun atau 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Keseimbangan primer tidak berubah, tetap pada defisit Rp 20,9 triliun. Kenaikan belanja sebesar Rp 9,1 triliun seluruhnya dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat, yang naik dari Rp 3.362,2 triliun menjadi Rp 3.371,3 triliun. Bagian dari kenaikan belanja berasal dari peningkatan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dari Rp 1.504,7 triliun menjadi Rp 1.513,8 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa tidak semua usulan tambahan anggaran K/L dapat dipenuhi akibat keterbatasan anggaran. Pemerintah menekankan pentingnya menentukan prioritas agar tambahan anggaran memberikan dampak optimal bagi perekonomian. Beberapa K/L mengajukan tambahan anggaran, termasuk Kemendikdasmen (Rp 157,76 triliun) dan Kementerian Pertahanan yang mendapat alokasi Rp 189 triliun, naik sekitar Rp 50 triliun dari pagu sebelumnya.
Bagikan
Berita terkait
Dedi Mulyadi Ingin Hidupkan Lagi Cihampelas, 2027 Bakal Ditata Jadi Kawasan Pedestrian
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 04.11
Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 03.17
Purbaya Persilakan DKI Terbitkan Obligasi Rp 5,6 T, tapi Harus Hati-hati
kumparan · 8 September 2026 pukul 03.00
Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Paslon, Ambang Batas Pencalonan Digugat ke MK
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 02.30